-->

Header Menu

Duh Buruan! GURU Non Sertifikasi Wajib Cairkan UANG Tunjangan Guru Rp3 Juta: Cuma di Januari 2023, 7 Hari Lagi

Kesejahteraan guru sangat meningkat dengan adanya tunjangan guru. Pembayaran biaya tambahan atau tunjangan guru dapat meningkatkan produktivitas guru.



Diketahui bahwa guru akan menerima tunjangan guru dengan nilai tinggi pada Januari 2023.

CEK Tunjangan Guru  Non Sertifikasi DISINI

Berapa besar tunjangan tersebut, apa saja yang dicakup, dan apa namanya?

Untuk mengetahui jawaban dari semua pertanyaan tersebut, baca artikel ini secara keseluruhan.

Kesejahteraan guru harus diperhatikan demi masa depan bangsa.

Baca Juga: GURU Sertifikasi dan Non Sertifikasi Penting Daftar Program ini, KEMDIKBUD Langsung Minta

Mengingat, dalam hal pendidikan, mereka mewakili generasi bangsa.

Oleh karena itu, pemberian tunjangan kepada para pengajar merupakan hal yang wajar.

Kementerian Agama (Kemenag) atas nama pemerintah secara resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pemberian tunjangan guru.

Baca Juga: Batas 30 Januari 2023 ! GURU Wajib Cairkan UANG Tunjangan ini Segera Kalau Tidak Langsung Hangus

Pemberian kompensasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru yang bekerja.

Selama memenuhi persyaratan, semua guru dalam naungan Kemenag berhak mendapatkan tunjangan guru ini.

Para guru harus mengaktifkan akun SIMPATIKA mereka sebelum menerima pembayaran.

Baca Juga: GURU Jangan Sampai RUGI! UANG Tunjangan ini Bisa HANGUS Kalau Tidak Dicairkan Segera, Batas Beberapa Hari Lagi

Kementerian Agama menyarankan para pengajar untuk segera mengaktifkan akun mereka karena tenggang waktu yang semakin dekat.

Uang akan secara otomatis ditransfer ke kas negara jika tenggang waktu terlewati.

Dengan ini maka tunjangan guru tersebut akan otomatis hangus.

Baca Juga: Kebijakan 2023 POTONG Layan Kepegawaian, Apakah GAJI, Tunjangan HONORER dan ASN DIPOTONG Juga?

Surat Edaran Kementerian Agama, yang merinci pencairan uang ini, tersedia secara online.

Distribusi tunjangan insentif dan tunjangan khusus dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor B-4829/KK 13.16.2/KU.05/12/2022.

Kelompok-kelompok berikut memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini:

Baca Juga: Alhamdulillah! HONORER dan ASN Makin Untung, Ada Kebijakan Baru dari Hasil Pemotongan ini

– Guru Non PNS dan masih aktif mengajar RA, MI, MTs atau MA/MAK yang terdaftar pada SIMPATIKA

– Guru di pada unit administrasi dalam naungan Kemenag

– Belum sertifikasi, memiliki NUPTK atau NRG

– Masa kerja minimal 2 tahun

Baca Juga: Selamat! HONORER dan ASN Dapat Keuntungan dan Manfaat Besar Mulai Januari 2023 Dari Kebijakan ini

– Lulusan S1 dan memiliki jam mengajar linear dengan beban mengajar paling sedikit 6 JP

– Tidak atau belum menerima tunjangan sejenis dari Kemenag.

– Guru belum berusia 60 tahun.

– Guru yang hanya terdaftar sebagai guru tetap pada RA dan Madrasah

Baca Juga: Pemerintah Telah Pastikan HONORER Bidang ini Akan Diangkat Jadi PNS, Cek Apakah Bidangmu Ada?

– Memiliki surat layak bayar

- NPWP (lebih baik ada)

Adapun besaran pembayaran insentif yang diberikan kepada guru madrasah GBPNS yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut:

Rp 3.000.000 - (Rp 3.000.000 x potongan pajak 5%) =

Rp 3.000.000 - Rp 150.000 = Rp 2.850.000

Besaran tunjangan insentif yang didapatkan oleh pengajar madrasah GBPNS yang tidak memiliki NPWP adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Akhirnyaaa, Pasal 131A Menggarisbawahi HONORER Bidang ini Harus Diangkat Jadi PNS: ALHAMDULILLAH

Rp 3.000.000 - (Rp 3.000.000 - potongan pajak 6%) =

Rp 3.000.000 - Rp 180.000 = Rp 2.820.000.

Batas waktu syarat pencairan tunjangannya hanya sampai 31 Januari 2023.

Baca Juga: Buka program untuk GURU SERTIFIKASI dan NON SERTI, Kemdikbud Demi Kesejahteraan Karir Guru

Informasi lebih lanjut tentang tunjangan guru ini dapat dilihat pada laman Kemenag.go.id.*

Sumber : https://www.klikpendidikan.id/

0 Response to "Duh Buruan! GURU Non Sertifikasi Wajib Cairkan UANG Tunjangan Guru Rp3 Juta: Cuma di Januari 2023, 7 Hari Lagi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel