-->

Header Menu

Resmi, Juknis Baru Ketentuan Penggajian Guru Honorer dari BOS di Tahun 2023, Cek Syaratnya

Terdapat juknis baru yang mengatur tentang gaji guru honorer di tahun 2023 yang berasal dari anggaran dana BOS.


Akan tetapi, guru honorer yang nantinya mendapatkan gaji dari dana BOS haruslah yang telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai juknis yang berlaku.

Peraturan terbaru untuk guru honorer yang mendapat gaji dari dana BOS sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.

 Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. KLIK DISINI

Peraturan tersebut, berisi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Juknis tersebut telah ditetapkan Kemdikbud pada tanggal 23 Desember dan diundangkan 28 Desember tahun 2022.

Baca Juga: Tak Ada Sanggahan, Berikut Link Pengumuman Hasil Pasca Sanggah PPPK Tenaga Kesehatan 2022, RESMI!

Disebutkan dalam Pasal 40 di ayat pertama, pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Pada ayat selanjutnya, ayat 2, dikatakan jika pembayaran tenaga honorer dari BOS diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.

Lebih lanjut, untuk ayat 3, tertuang syarat yang harus dipenuhi oleh guru, yaitu yang dapat diberikan honor sebagaimana harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:

Baca Juga: Tenang, Tenaga Honorer Guru Tahun 2023 Masih Dipekerjakan, ini Dasar Regulasi Gajinya

1. Guru honorer yang berstatus bukan ASN (Aparatur Sipil Negara).

2. Guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik.

3. Guru honorer mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan

4. Guru honorer yang belum memperoleh TPG (Tunjangan Profesi Guru).

Pada ayat 4, disebutkan bahwa tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor atau gaji harus sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:

1. Tenaga kependidikan yang berstatus bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), dan

Baca Juga: Penting, Tenaga Honorer Wajib Paham RUU ASN Berikut, Ada Pembahasan Batas Usia Pengangkatan jadi PNS

2. Tenaga kependidikan yang ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Selanjutnya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 41 mengatur tentang ketentuan penggunaan pembayaran honor atau gaji untuk tenaga honorer guru.

Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 yang tertuang dalam ayat (1).

Baca Juga: Regulasi Penting untuk Tunjangan Sertifikasi Guru ke Depan, Tendik Harus Bersiap

Pada persyaratan guru honorer yang memiliki NUPTK dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Demikian informasi seputar juknis baru penggajian guru honorer yang berasal dari anggaran dana BOS di tahun 2023.

Pengajian guru honorer di tahun 2023 yang ditetapkan tersebut harus sudah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana peraturan yang berlaku, semoga bermanfaat.

Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/

0 Response to " Resmi, Juknis Baru Ketentuan Penggajian Guru Honorer dari BOS di Tahun 2023, Cek Syaratnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel