-->

Header Menu

RESMI! Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Gaji Honorer Tahun 2023,Cek Besaran Honorarium Non-ASN di Daerahmu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru Gaji Honorer Tahun 2023. Ada daerah dengan Gaji Honorer hingga Rp 5 Juta lebih. Cek Besaran Honorarium Non-ASN di daerahmu.



Aturan baru Gaji Honorer Tahun 2023 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Cek Nama Guru HONORER Yang Terdaftar di Seluruh Indonesia KLIK DISINI

Ternyata aturan baru Gaji Honorer 2023 itu sudah berlaku sejak 19 Mei 2022 

Non-ASN yang berhak mendapatkan gaji sesuai aturan baru Menteri Keuangan tersebut antara lain, Petugas keamanan, pengemudi, petugas kebersihan, dan pelayan termasuk diantara jenis tenaga honorer yang disebutkan.

 Baca juga: Ini Beda Gaji Honorer dengan PPPK, Mulai dari Rp 1,8 Juta Terendah Hingga Rp 6,8 Juta Plus Tunjangan

Berikut aturan baru Gaji Honorer 2023 masing-masing provinsi menurut Peraturan Menteri Keuangan tersebut.

1. Bangka Belitung (pengemudi dan satpam sejumlah Rp4.200.000, pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp3.818.000).

2. Riau (pengemudi dan satpam sejumlah Rp3.741.000, pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp3.401.000).

3. Sumatera Selatan (pengemudi dan satpam sejumlah Rp3.931.000, pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp2.919.000).

4. Jawa Barat (pengemudi dan satpam sejumlah Rp3.777.000, pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp3.433.000).

 Baca juga: Beredar Surat KemenPAN-RB Honorer Diangkat jadi CPNS 2023 Tanpa Tes, Begini Faktanya

5. (pengemudi dan satpam sejumlah Rp2.849.000, pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp2.590.000).

6. Kepulauan Riau (pengemudi dan satpam sejumlah Rp3.984.000, pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp3.622.000).

7. Jambi (pengemudi dan satpam sejumlah Rp3.389.000, pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp3.081.000).

8. Aceh (pengemudi dan satpam sejumlah Rp4.020.000, pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp3.654.000).

9. Sumatera Utara (pengemudi dan satpam sejumlah Rp3.247.000, pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp2.952.000).

10. Lampung (pengemudi dan satpam sejumlah Rp3.039.000, pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp2.763.000).

11. Sumatera Barat (pengemudi dan satpam sejumlah Rp3.211.000, pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp2.919.000).

12. Riau (pengemudi dan satpam sejumlah Rp3.741.000, pramubakti dan petugas kebersihan sebesar Rp3.401.000).

13. Kepulauan Riau (pengemudi dan satpam sejumlah Rp3.984.000, pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp3.622.000).

14. Jawa Timur (pengemudi dan satpam sejumlah Rp4.135.000, pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp3.759.000).

15. DKI Jakarta (pengemudi dan satpam sejumlah Rp5.615.000, pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp5.104.000).

16. Jawa Tengah (pengemudi dan satpam sejumlah Rp2.280.000, pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp2.073.000). 

Sumber : https://kupang.tribunnews.com/

0 Response to " RESMI! Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Gaji Honorer Tahun 2023,Cek Besaran Honorarium Non-ASN di Daerahmu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel