Nasib Gaji Guru Honorer Tahun 2023 Ditentukan Juknis Baru ini, Cek Syarat Resminya
Pada peraturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah, nasib gaji guru honorer ditentukan berdasarkan juknis baru yang dirilis Kemdikbud.
Sebagaimana juknis baru Kemdikbud, guru honorer haruslah yang telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai juknis yang berlaku untuk mendapatkan gaji.
Cara Cek Dapodik Guru Honorer Terbaru 2023 LINK 1, LINK 2, LINK 3
Peraturan terbaru untuk gaji guru honorer di tahun 2023 diatur dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.
Juknis baru Kemdikbud tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 Desember dan diundangkan 28 Desember tahun 2022.
Baca Juga: Jawaban Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Menpan-RB Tanggapi dengan Hal Ini
Disebutkan dalam Pasal 40, di ayat pertama, jika pembayaran honor digunakan paling sejumlah 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh pihak Satuan Pendidikan.
Pada ayat selanjutnya, ayat 2, dikatakan jika pembayaran gaji tenaga honorer dari BOS diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.
Ayat 3 dalam juknis tertuang syarat yang harus dipenuhi oleh guru, yaitu yang dapat diberikan honor sebagaimana harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
Baca Juga: Kabar Gembira 2023: Demi Guru, Nadiem Buat Kebijakan Baru Soal Penyaluran Tunjangan
- Guru tersebut berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN).
- Guru yang terdaftar pada data pokok pendidikan atau Dapodik.
- Guru yang mempunyai NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan
- Guru yang belum mendapatkan TPG atau tunjangan profesi guru.
Lebih lanjut, pada ayat 4, tenaga kependidikan yang dapat diberikan gaji harus pula telah memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
- Guru tersebut memiliki status bukan ASN atau aparatur sipil negara, dan
- Guru tersebut ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan. Hal itu dengan dibuktikan oleh surat penugasan atau surat keputusan.
Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Nusantara Compnet Integrator, Terbuka bagi Lulusan D3, Lihat Info lengkapnya di Sini...
Selanjutnya, tertuang dalam Pasal 41 mengenai ketentuan penggunaan dana BOS untuk gaji non ASN.
Dikatakan bahwa ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1.
Kemudian, persyaratan guru yang memiliki NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat dikecualikan.
Hal itu dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca Juga: Guru Sertifikasi Harus Tahu, Begini Nasib Tunjangan Profesi di Tahun 2023, Masih Berlanjut?
Berdasarkan keputusan dari juknis terbaru yang dikeluarkan oleh Kemdikbud, nasib gaji guru honorer tahun 2023 ditentukan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.
Sesuai juknis tersebut, guru honorer akan memperoleh gaji di tahun 2023 dengan menggunakan anggaran dana BOS.
Akan tetapi, guru tersebut harus sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Sumber : prsoloraya.pikiran-rakyat.com
0 Response to " Nasib Gaji Guru Honorer Tahun 2023 Ditentukan Juknis Baru ini, Cek Syarat Resminya"
Posting Komentar