-->

Header Menu

Sudah CAIR! THR PNS 2023 Tak Dibayar Full, Cek Golongan dan Berapa Besarannya di Sini

Meski sudah cair,  tunjangan hari raya PNS atau  THR PNS 2023'> THR PNS 2023 tak dibayarkan secara full. Simak besaran dan golongannya di sini.


Menyambut Hari Raya  Idul Fitri 2023,  pegawai swasta dan PNS dipastikan mendapatkan  THR.

Sebelumnya,  THR PNS 2023'> THR PNS 2023 sudah bisa cair pada tanggal 4 April lalu.

DOWNLOAD PP 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023 KLIK DISINI

Namun berapa jumlah dan golongan yang mendapatkannya?

Simak selengkapnya di sini.

Dilansir TribunBogor, sama seperti tahun sebelumnya, pada 2023 ini pemerintah tidak memberikan  THR dan gaji ke-13 kepada PNS secara penuh.

Alasan pemerintah tidak mencairkan 100 persen  THR dan gaji ke-13 lantaran pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 masih berlanjut dan harus diantisipasi.

Adapun komponen  THR yang diberikan yakni gaji pokok,  tunjangan keluarga dan  tunjangan jabatan, serta  tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan  tunjangan kinerja maka diberikan  tunjangan profesi guru serta 50 persen  tunjangan profesi dosen.

Secara rinci, besaran gaji pokok yang merupakan komponen dari  THR PNS, diberikan berdasarkan golongan merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran 2023:

 Baca juga: Cair Hari Ini, Pemkab Karangasem Bali Anggarkan Rp 28 Milliar Lebih Untuk THR ASN

Gaji pokok PNS Golongan I:

- Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

- Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

- Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

- Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: THR Untuk Pegawai di Badung Bali Dipastikan Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023

Tunjangan yang masuk komponen  THR PNS 2023'> THR PNS 2023

1. Tunjangan suami/istri PNS

2. Tunjangan anak PNS

3. Tunjangan makan PNS

4. Tunjangan jabatan PNS

5. Tunjangan umum PNS

6. Tunjangan kinerja PNS

Tunjangan kinerja atau tukin adalah  tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok.

Jadwal  pencairan gaji ke-13

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan  THR tahun ini.

Besarannya pun sama, gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan  tunjangan kinerja.

Gaji ini akan menjadi tambahan penghasilan yang diberikan sebanyak 50 persen  tunjangan profesi guru serta 50 persen  tunjangan profesi dosen. 

Pembayaran gaji ke-13 adalah untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian  THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 Menaker Ida Fauziyah menjelaskan,  THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Jadwal Pencairan  THR Bagi Karyawan Swasta

 Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan  THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.

Artinya,  THR karyawan swasta cair paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023.

" THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa (28/3/2023).

Meski demikian, Ida berharap perusahaan untuk dapat membayarka  THR lebih awal dari ketetapan.

"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.

Lanjut  Menaker, pemberian  THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.

Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.

Sumber : https://bali.tribunnews.com/

0 Response to "Sudah CAIR! THR PNS 2023 Tak Dibayar Full, Cek Golongan dan Berapa Besarannya di Sini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel