-->

Header Menu

Tambahan Gaji Guru Honorer dari Dana BOS 2023, Tapi Ada Syarat yang Harus Dipenuhi, Segini Besarannya

Dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tertuang dalam surat Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang ditujukan sebagai gaji tambahan guru honorer.

Cara Cek Dapodik Guru Honorer Terbaru 2023 LINK 1LINK 2, LINK 3

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi guru honorer sebelum mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga:  Sinyal Baik, Semua Guru Penerima TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Cek Kabar Baik dari Kemdikbud Ristek...

Baca Juga:  Resmi, Baru Saja BKN Terbitkan Surat PPPK Guru 2022, Bersiap Tanggal 10 hingga 12 Ada Agenda Terbaru...

  1. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. Tercatat Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Tidak mendapatkan tunjangan profesi guru

Mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan secara langsung masuk ke rekening satuan pendidikan.

Baca Juga: SELAMAT,,, Mendikbud Nadiem Makarim Bocorkan Jika Guru Honorer Terima Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Tahun 2023, penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan melalui dua tahapan.

Pertama, dana diberikan sebesar 50 persen dan paling cepat disalurkan pada bulan Januari.

Kedua, pemberian dana juga sebesar 50 persen tapi akan disalurkan pada bulan Juli mendatang.**

Sumber : www.klikpendidikan.id

0 Response to "Tambahan Gaji Guru Honorer dari Dana BOS 2023, Tapi Ada Syarat yang Harus Dipenuhi, Segini Besarannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel