-->

Header Menu

Gaji Guru Honorer Tahun 2023, Kriteria Ini Diambil dari BOS. Lihat Juknisnya di Sini

Pemerintah terus berupaya untuk mengeluarkan kebijakan guna peningkatan kesejahteraan guru honorer, terutama terkait dengan pemberian gaji.



Begitu juga halnya di tahun 2023 ini, dalam salah satu kebijakan pemerintah, terdapat juknis yang mengatur pemberian gaji guru honorer yang diambil dari anggaran dana BOS.

Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. KLIK DISINI

Namun, tidak semua guru honorer akan langsung mendapatkan gaji dari dana BOS. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yang sesuai dengan juknis yang berlaku.

Adapun kebijakan baru pemerintah yang mengatur tentang gaji guru honorer yang diambil dari Dana BOS tersebut adalah Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.

Baca Juga: Selain Tunjangan Sertifikasi Guru, Bisakah Guru Menerima Tunjangan Lain di Tahun 2023? Simak Selengkapnya

Perihal Permendikbud tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Kemdikbud telah melakukan penetapan kebijakan tersebut pada tanggal 23 Desember dan diundangkan 28 Desember tahun 2022.

Pembayaran honor yang digunakan maksimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Hal itu terdapat pada Pasal 40 ayat 1.

Kemudian pada ayat 2, tercantum bahwa pembayaran tenaga honorer dari BOS diberikan untuk guru dan/atau tenaga kependidikan.

Sementara pada ayat 3, tercantum syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer untuk mendapatkan honor, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cek, Lowongan Kerja Ini Sebelum 27 Januari 2023. Simak Kualifikasi, Deskripsi Pekerjaan, Hingga Lokasi

1. Guru honorer yang berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Guru honorer yang telah terdaftar pada Dapodik.

3. Guru honorer yang telah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

4. Guru honorer yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Selanjutnya pada ayat 4, tercantum bahwa tenaga kependidikan yang bisa mendapatkan honor atau gaji harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Tenaga kependidikan yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. Tenaga kependidikan yang mendapatkan tugas dari kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan dengan bukti surat penugasan atau surat keputusan.

Kemudian, seperti yang tercantum pada Pasal 41 yang mengatur tentang ketentuan penggunaan pembayaran honor atau gaji untuk tenaga honorer guru.

Ditentukan bahwa penggunaan pembayaran honor paling banyak adalah 50% (lima puluh persen) seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 40 ayat 1.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Diuntungkan atau Tidak? Klik Link ini

Syarat-syarat guru honorer yang memiliki NUPTK bisa dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang penetapannya dilakukan instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Itulah informasi terkait juknis baru penggajian guru honorer yang sumbernya dari anggaran dana BOS di tahun 2023.

Sistem pembayaran gaji guru honorer tahun 2023 tersebut harus sudah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana peraturan yang berlaku.**

Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/

0 Response to "Gaji Guru Honorer Tahun 2023, Kriteria Ini Diambil dari BOS. Lihat Juknisnya di Sini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel