-->

Header Menu

6 poin dalam surat edaran Sri Mulyan tentang pemblokiran anggaran kementerian/lembaga Rp 50,15 triliun.


GOODNEWS, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau Kementerian/Lembaga (K/L) membelanjakan kegiatan yang akan terhambat pada anggaran 2024. Pernyataan tersebut terdiri dari enam poin yang tercantum dalam surat tersebut.

Menteri Keuangan S-1082/MK.02/2023 tanggal 29.12.2023. FYI, larangan sementara ini bukanlah praktik baru.

Sebelumnya, pemerintah sudah menerapkannya, juga pada tahun lalu. Sebelumnya, orang nomor satu di Kementerian Keuangan itu kembali melakukan penyesuaian otomatis atau membekukan anggaran Kementerian dan Lembaga (M/A) sebesar Rp 50,230 miliar pada tahun anggaran 2023.

Ini merupakan strategi proaktif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini melalui prioritas belanja.

Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informatika Kementerian Keuangan (KLI) Deni Surjantoro dalam pemberitaan ekonomi sebelumnya menyatakan, pemerintah memandang perlu untuk mencegah risiko yang mungkin muncul pada tahun 2024.

Kebijakan ini juga merupakan salah satu cara untuk menyikapi dinamika global yang terbukti efektif, APBN tetap menjaga fleksibilitas pada tahun 2022 dan 2023.

“Saat ini kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian global, sehingga perlu dilakukan antisipasi terhadap potensi atau kemungkinan tersebut. sehingga hal ini bisa terjadi pada tahun 2024,” kata Deni, Jumat (2/2/2024).

Berikut 6 poin blok anggaran 50,15 triliun rupiah: – Sesuai instruksi Presiden Jokowi. Poin pertama menyatakan bahwa sesuai dengan instruksi Presiden RI mengenai penyampaian DIPA Pelaksanaan Anggaran tahun 2024 dan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, maka dipandang perlu untuk melanjutkan penyampaian pelaksanaan anggaran tahun 2024.

(DIPA) Presiden Republik Indonesia. penyesuaian kebijakan secara otomatis dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2024.

Blok anggaran Rp50,15 triliun. Kebijakan penyesuaian otomatis belanja K/L pada TA 2024 adalah sebesar Rp50.148.936.040.000,00 (lima puluh triliun seratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta empat puluh ribu rupiah) atau senilai Rp ll50 triliun.

Sementara itu, Perbendaharaan Negara menetapkan jumlah blok pada setiap K/L sehingga satu K/L dan K/L lainnya mempunyai jumlah blok yang berbeda. - Jenis anggaran yang diblokir.

Ketentuan kebijakan ini terdiri dari tiga syarat yang berasal dari Dana Rupee Murni (RM), Daftar Kegiatan Prioritas dan Daftar Kegiatan yang Dikecualikan.

Kemudian dari akun konsumsi 10 barang tersebut diprioritaskan kegiatan yang dapat diblokir, yaitu pembelian barang yang dapat dipermudah, tidak mendesak atau tertunda yaitu reward, perjalanan dinas, paket rapat, pembelian lainnya. bahan habis pakai dan pengeluaran untuk barang-barang non-operasional lainnya.

Selain itu, belanja modal yang dapat dimitigasi, yang tidak bersifat mendesak atau tertunda, serta kegiatan-kegiatan yang sedang terhambat (catatan pada halaman IV A DIPA) dan yang diperkirakan tidak dapat diterbitkan vouchernya sebelum berakhir. . semester I/. Tahun 2024.

Namun, di antara anggaran yang dikecualikan dari praktik ini adalah belanja bantuan sosial, yang mencakup penerima iuran jaminan kesehatan (PBI), Program Keluarga Harapan, dan penerima kupon sembako.

Asuransi ini juga tidak menanggung biaya tahapan seleksi, IKN, pembayaran kontrak tahun jamak dan ketersediaan layanan (AP).

Dua belanja lainnya yang tidak termasuk dalam penyesuaian otomatis adalah belanja daerah otonom baru (4 provinsi)/kementerian/lembaga baru dan belanja peningkatan produksi beras dan jagung..

0 Response to "6 poin dalam surat edaran Sri Mulyan tentang pemblokiran anggaran kementerian/lembaga Rp 50,15 triliun."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel