-->

Header Menu

Ketua KPU Langgar Etika, Calon Gibran Tetap Sah.

 


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan Hasyim Asyand#039;ar, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan enam anggotanya terbukti melanggar kode etik dengan menerima Gibran Rakabuming Raka. calon wakil presiden (cawapres).

DKPP memberikan teguran keras kepada KPU atas pelanggaran tersebut. Presiden DKPP RI Heddy Lugito membacakan penjatuhan sanksi pada sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024 dan 141. -PKE-DKPP/XXI /2023.

“Penjatuhan hukuman peringatan berat terhadap Hasyim Asyandar selaku terdakwa pertama, presiden dan anggota KPU, mulai berlaku sejak dibacakan putusan ini,” kata Hedd


DKPP mengumumkan hal itu Ketua KPU dan enam anggotanya, yakni Yulianto Sudraja, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap melanggar beberapa pasal dalam Keputusan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Aturan dan Pedoman Etik Penyelenggaraan Pemilu. penyelenggara pemilu.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 11 (a) dan (c), Pasal 15 (c) dan Pasal 19 (a).

Ketua KPU Hasyim Asyand#039;ari belum mau berkomentar banyak terkait hal ini. Hasyim menilai keputusan tersebut merupakan amanah penuh DKPP.

“Dalam posisi ini saya tidak akan mengomentari keputusan DKPP,” kata Hasyim usai rapat dengan Komisi II DPR.

Ia menyatakan, KPU selaku tergugat selalu memantau jalannya persidangan DKPP. pihak tersebut juga mengaku telah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.

“Apabila ada persidangan, kami mendapat kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, bukti, dalil-dalil, kami berikan”; dia berkata.

Pencalonan Gibran tetap sah

Meski dalam prosesnya ditemukan pelanggaran etik oleh KPU, namun hal tersebut tidak mempengaruhi posisi Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden.

"Tidak terpengaruh [keputusan DKPP]. Ini murni keputusan etis dan tidak ada hubungannya dengan pencalonan. Tidak ada," kata Heddy.

"Itu juga tidak ada hubungannya dengan pencalonan. Itu murni soal etika. Hanya soal etika penyelenggara pemilu. Jadi tidak ada kaitannya," imbuhnya.

Hal itu dibenarkan dalam keterangan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan keputusan DKPP hanya menyangkut penyelenggara pemilu atau KPU.

“Belum ada (keputusan/rekomendasi DKPP soal pencalonan Gibran), sama sekali tidak, dan itu juga terkait dengan profesi penyelenggara,” kata Bagja.

“Keputusan DKPP itu kan menyangkut oknum penyelenggara pemilu, jadi tidak boleh mempengaruhi lembaga menyimpulkan ya. Proses yang sudah selesai menjadi tanggung jawab penyelenggara atau KPU, jadi terjemahkan sendiri,” ujarnya.

Bagja mengatakan Bawaslu akan menindaklanjuti keputusan DKPP hingga KPU secara jajaran. Di sisi lain, KPU melayangkan surat teguran kepada pihak yang mendapat informasi mengacu pada keputusan DKPP.

“Bentuk pengawasannya adalah dengan memastikan adanya surat yang datang kemudian, yang seharusnya merupakan surat peringatan kepada Komisioner KPU,”; kata Bagja.

"Tapi Bawaslu tidak menulis (surat peringatan) KPU. Kami hanya melaksanakan, kami memantau pelaksanaan keputusan tersebut apakah dilaksanakan atau tidak," tambah Bagja.


.

0 Response to "Ketua KPU Langgar Etika, Calon Gibran Tetap Sah."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel