-->

Header Menu

KPU mempercepat proses perkara ratusan WNI yang menjadi pemilih di luar negeri.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyand mengungkapkan, warga negara Indonesia (WNI) memiliki pemilih dua kali lebih banyak di luar negeri.

Ia mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung mencari penjelasan di dua tempat.

"Kalau pemilih banyak, ada Migrant Care Agency yang melapor ke Bawaslu. Begitu beritanya sampai ke media, kita langsung minta klarifikasi di dua tempat ya?" ujarnya dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Senin (5 Februari 2024).

Pertama, dia menjelaskan, ada laporan di New York, Migrant Care, yang menemukan 198 nama WNI yang merupakan pemilih ganda.

Ia mengaku permasalahan tersebut terjadi meski pendataan pemilih dilakukan dengan metode analisis multivariat.

"Dualitas itu, misalnya kalau fokusnya di New York, cek dualitas di New York. Kedua, pemilih New York dan pemilih Indonesia di seluruh dunia, yaitu di luar negeri, perbandingan ganda. Lalu yang ketiga adalah pemilih .Di luar negeri dan di dalam negeri, kita tahu analisis ganda itu mencapai tiga model analisis,” ujarnya.

Namun, katanya, analisisnya juga bisa merosot karena ejaan namanya berbeda tetapi ID-nya sama.

"Terus gimana? Salah satu surat suara yang identitasnya sama dicoret. Jadi kalau pembagian 198 surat suara dikalikan dua, jadinya 300, kita tidak kirim 198 surat suara dan bisa melayani pemilih lewat telepon seluler" , katanya, katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan, saat ini sedang dilakukan penyelidikan terhadap duplikat data tersebut.

"Jika ada salah urus, Bawaslu pasti akan mengimbau teman-teman lebih khusus lagi melalui PPLN untuk menghapusnya," dia berkata. .

Dijelaskannya, penyelesaian permasalahan duplikat data ini dipercepat agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

“Kami masih melakukan pemetaan apakah duplikat data ini merupakan duplikat data pemilih pos, surat suara keliling (KSK) atau tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN),”; dia berkata.

Menurut dia, duplikasi informasi sebenarnya terdapat pada aturan pemilu terkait. Jika memilih lebih dari satu, orang yang bersangkutan akan dikenakan penalti.

“Tetapi sebagai upaya preventif kami, jika ada duplikat informasi dengan satu orang di satu tempat, misalnya menerima informasi duplikat, kami minta salah satunya dikeluarkan dari daftar pemilih,” lanjutnya.

Sementara itu, dia menegaskan hal itu bisa dilakukan sementara karena laporan adanya duplikasi data baru saja masuk.

“Kami berharap dalam satu atau dua hari ke depan dapat dilakukan penyidikan agar selanjutnya dapat ditinjau dan dilaksanakan upaya preventif dan segala upaya penegakan hukum melalui rekomendasi kepada KPU dia menambahkan..

0 Response to "KPU mempercepat proses perkara ratusan WNI yang menjadi pemilih di luar negeri."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel